You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lindungi Masyarakat dari Bahaya Miras, Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional, pada Kamis (30/11).

Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dengan tegas terhadap segala hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat, salah satunya terkait miras.

"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya. Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," ungkap Sekda Joko didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Satpol PP Razia Minuman Beralkohol di Pulau Pari

Ia menambahkan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, operasi serupa juga akan terus dilakukan.

”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” tambahnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi. Strategi yang dilakukan melalui tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah kota dan 44 Satpol PP di kecamatan.

"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," jelas Kasatpol PP Arifin.

Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian

"Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," tambahnya.

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3641 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1043 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye950 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye884 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye864 personTiyo Surya Sakti